Beban Berlebih Jika Menikah Muda
Menikah merupakan sebuah pilihan. Siapapun boleh menikah, bahkan ketika kita menikah, maka kita akan mendapatkan keberkahan selama pernikahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Namun bagaimana dengan keinginan untuk menikah muda? Hal tersebut tidak dilarang merut UU pernikahan di Indonesia selama mempelai pria sudah berumur minimal 18 tahun dan wanita 15 tahun (kalau saya tidak salah). Pilihan tersebut masih menyisakan banyak argumen yang menolak maupun mendukung.