Ketertiban yang Terabaikan

Sering kita temui para pengguna jalan menyalahi tata tertib yang diberlakukan di jalan. Menerobos saat lampu lalu lintas menyala merah, ataupun tidak menggunakan helm bagi para pengendara sepeda motor merupakan beberapa contoh penyelewengan yang terjadi di hiruk pikuk jalan raya yang tentu saja menambah problem kemacetan yang tak kunjung usai seiring bertambahnya populasi yang menggunakan kendaraan pribadinya sebagai alat transportasinya sehari-hari.


Pelanggaran lalu lintas yang terjadi adalah akibat dari “budaya salah” yang sudah menjadi kebiasaan bagi para pengguna jalan. Terjangkaunya harga kendaraan membuat alat transportasi bisa dibeli oleh seluruh kalangan, termasuk mereka yang kurang berpendidikan sehingga tak jarang hanya berpikir pendek asal cepat sampai tanpa memikirkan keselamatan diri dan orang lain. Mereka kurang mendapat pencerdasan mengenai pentingnya safety riding. Namun perlu diperhatikan pula peran polisi selaku penertib jalan. Polisi sudah seharusnya memberi sanksi yang tepat bagi para pelanggar, bukan hanya memberikan sanksi ringan yang tak jarang dapat diselesaikan hanya dengan “uang”, bukan dengan proses peradilan dengan menyita suratnya yang harus ditebus melalui proses sidang. Tentu saja hal ini menimbulkan paradigma negatif bahwa melanggar lalu lintas bukanlah hal yang menakutkan dan tidak menyebabkan jera sehingga timbul presepsi “takut hanya kalau ada yang mengawasi”. Sumber daya manusia polisi memang tidak akan mencukupi untuk mengawasi seluruh jalan, namun ada baiknya para polisi ditempatkan pada posisi yang tepat dan efisiensi kerja mereka ditingkatkan dengan lebih menegakkan ketertiban dibandingkan mencari keuntungan pribadi. Peraturan tidak diciptakan untuk dilanggar, namun untuk dipatuhi.

--SalamSukses

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Pustaka Mudah dengan Mendeley

Daftar Isi Otomatis dari Microsoft Word

Target 2015