Ketertiban yang Terabaikan
Sering kita temui para pengguna jalan menyalahi tata tertib yang diberlakukan di jalan. Menerobos saat lampu lalu lintas menyala merah, ataupun tidak menggunakan helm bagi para pengendara sepeda motor merupakan beberapa contoh penyelewengan yang terjadi di hiruk pikuk jalan raya yang tentu saja menambah problem kemacetan yang tak kunjung usai seiring bertambahnya populasi yang menggunakan kendaraan pribadinya sebagai alat transportasinya sehari-hari.
Pelanggaran lalu
lintas yang terjadi adalah akibat dari “budaya salah” yang sudah menjadi kebiasaan
bagi para pengguna jalan. Terjangkaunya harga kendaraan membuat alat
transportasi bisa dibeli oleh seluruh kalangan, termasuk mereka yang kurang berpendidikan
sehingga tak jarang hanya berpikir pendek asal cepat sampai tanpa memikirkan
keselamatan diri dan orang lain. Mereka kurang mendapat pencerdasan mengenai
pentingnya safety riding. Namun perlu
diperhatikan pula peran polisi selaku penertib jalan. Polisi sudah seharusnya
memberi sanksi yang tepat bagi para pelanggar, bukan hanya memberikan sanksi
ringan yang tak jarang dapat diselesaikan hanya dengan “uang”, bukan dengan
proses peradilan dengan menyita suratnya yang harus ditebus melalui proses sidang.
Tentu saja hal ini menimbulkan paradigma negatif bahwa melanggar lalu lintas bukanlah
hal yang menakutkan dan tidak menyebabkan jera sehingga timbul presepsi “takut
hanya kalau ada yang mengawasi”. Sumber daya manusia polisi memang tidak akan
mencukupi untuk mengawasi seluruh jalan, namun ada baiknya para polisi
ditempatkan pada posisi yang tepat dan efisiensi kerja mereka ditingkatkan
dengan lebih menegakkan ketertiban dibandingkan mencari keuntungan pribadi.
Peraturan tidak diciptakan untuk dilanggar, namun untuk dipatuhi.
--SalamSukses
--SalamSukses
Komentar
Posting Komentar